UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 52)
Anak yang
memiliki keunggulan
diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
khusus.
UU no. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 32)
(1) Pendidikan Khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa. bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
UU no. 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 12)
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak:
·
mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
·
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya.setara.
·
menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu
yang ditetapkan.
(2)
warga negara yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa
berhak memperoleh pendidikan khusus.
UU No. 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 33)
(1)
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyempaian pengetahuan
dan/atau keterampilan tertentu
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa
asing peserta didik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar