AKSELERASI

Senin, 16 Juli 2012

DASAR HUKUM PROGRAM AKSELERASI


UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 52)
            Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

UU no. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 32)
 (1)  Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi  peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

UU no. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 12)
(1)  Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
·         mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
·         mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.setara.
·         menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2)   warga negara yang memiliki potensi  kecerdasan dan bakat istimewa berhak  memperoleh pendidikan khusus.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 33)
(1)   Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional
(2)   Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyempaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu
(3)   Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar